Label

Jumat, 10 Desember 2010

UAS PolHum

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas

  1. Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara Negara dan tujuan negara yang di cita- citakan dalam pengertian politik hukum.

  1. Jelaskan peraturan politik hukum yang berdimensi ius constitutum dan ius constituandum

  1. Apakah hubungan antara ilmu hukum dan filsafat hukum di dalam mewujudkan politik hukum

  1. Jelaskan enam wilayah kajian dari politik hukum yang mengahasilkan legal policy

  1. Apakah yang dimaksud dengan Law is as a product of political procces dalam politik hukum.

  1. Apakah yang dimaksud dengan politik hukum tidaklah universal melainkan lokal atau nasional dalam aplikasinya di masyarakat.

  1. Jelaskanlah istilah hukum yang demokratis dan hukum yang responsif

  1. Sebutkan tiga hukum yang eksis di Indonesia yang memebnagun sistem hukum nasional.

Sabtu, 27 November 2010

Politik Hukum Nasional

Politik hukum secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam 6 wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
1) Nilai-nilai (values) dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dapat diakomodir oleh penyelenggara negara, karena secara substansial hukum tidak pernah lepas dari struktur rohani masyarakat.
Teori keberlakuan hukum yang baik harus memenuhi syarat yuridis yaitu kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat lebih tinggi
Syarat sosiologis adalah apabila keberlakuannya tidak hanya paksaan penguasa tetapi juga karena diterima masyarakat.
Syarat filosofis adalah apabila kaidah hukum mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dalam UUD 1945 nilai-nilai tersebut tercermin dalam Cita Hukum (rechtsidee).
2) Agar resistensi masyarakat itu tidak terjadi dan syarat keberlakuan hukum terpenuhi, para penyelenggara negara yang berwenang menarik dan merumuskan nilai-nilai dan aspirasi itu dalam bentuk tertulis.
3) Lembaga kenegaraan yang berwenang menetukan politik hukum dengan legal framework  (istilah Teuku Moh.Radhie) yaitu  kerangka umum yang memberikan bentuk dan isi dari hukum suatu negara, bukan berasal dari berbagai kepentingan kelompok.
4) Pada tahap ini disiplin hukum mengajak kita untuk mengetahui bahwa hukum syarat dengan warna politik atau lebih tepatnya, bahwa hukum harus dipandang sebagai hasil dari proses politik (law as a product of political process). Subsistem politik dianggap lebih powerfull dibandingkan subsistem hukum. Artinya subsistem politik memiliki kosentrasi energi yang lebih besar dari pada subsistem hukum. Hal ini mengakibatkan apabila hukum berhadapan dengan politik, maka ia berada pada kedudukan yang lebih lemah. Hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.
5) Hukum tidak boleh diterima begitu saja secara apa adanya (taken from granded) tanpa mempertimbangkan latar belakang yang bersifat non-hukum yang kemudian sangat determinan dalam mempengaruhi bentuk dan isi suatu produk hukum tertentu. Hal ini akan bermanfaat bagi mahasiswa hukum untuk menentukan menghierarkian peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak bertentangan.
6) Disiplin politik hukum mengajak mahasiswa hukum untuk mengkritisi proses pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Sejauhmana peraturan perundang-undangan itu memenuhi unsure-unsur kepatutan untuk dapat diterapkan dan memenuhi juga prinsip praktis fungsional.
Kajian ini bisa dikatakan sebagai satu bentuk otokratik terhadap kebijakan hukum (legal policy) yang telah dirumuskan dan bentuk-bentuk hukum positif yang telah diterapkan.
Otokritik ini bermanfaat untuk mengevaluasi sebuah politik hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan politik hukum tersebut.  





POLITIK HUKUM NASIONAL

1.  PENGERTIAN  POLITIK HUKUM NASIONAL
Politik Hukum memiliki arti adalah :
Kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan
Nasional diartikan Sebagai :
Wilayah keberlakuan politik Hukum
Politik Hukum Nasional adalah :
Kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan datang sedang dan telah berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan

2. TUJUAN POLITIK HUKUM NASIONAL
Tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonasia berada pada Pembukaan UUD 1945 yaitu : 
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia meliputi dua aspek yaitu :
(1) Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki
(2)  Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar    
a.  Sistem Hukum Nasional
Memiliki dua istilah yaitu sistem dan hukum nasional
Pengertian Sistem dalam “Pokok-pokok Teori Sistem”  oleh Tatang M. Amirin
Sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan
Pengertian Sistem dalam “Ilmu Hukum” oleh Satjipto Rahardjo
Suatu kesatuan yang bersifat komplek, terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan dan bekerja secara aktif untuk mencapai tujuan